Jumat, 22 Maret 2019

Cara Mengurus Perpanjangan STNK Di Samsat Surabaya Selatan



Setiap keluarga dalam menyelesaikan segala pekerjaan rumah tangga pasti menginginkan dapat dilakukan dengan praktis dan cepat. Kepraktisan ini dapat meliputi dengan menggunakan cara-cara yang lebih sederhana. Sedangkan lebih cepat dapat dilakukan dengan mencari tahu proses yang belum diketahui sebelum melakukannnya.  Hal ini diharapkan tidak menghabiskan waktu dan terhindar dari kesalahan saat melakukan pekerjaan tersebut. Kita telah mengetahui bahwa banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam rumah tangga dan membayar pajak kendaraan bermotor adalah salah satunya.

     Sebagai pengingat, bahwa setiap 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) selain membayar pajak. Terutama buat teman-teman yg belum biasa mengurusi administrasi sendiri, mungkin selama ini hanya tinggal pakai saja. Info untuk kelompok terakhir ini, bahwa tiap tahun kita harus membayar pajak kendaraan bermotor kita. Untuk pembayarannya tidak harus di kantor samsat, tapi bisa dilakukan di samsat keliling dan samsat corner yang biasanya di mall- mall. Khusus untuk perpanjangan setiap kelipatan tahun ke 5 harus dilakukan di kantor samsat. Selain itu, perlu diperhatikan kapan tanggal tepatnya masa berlaku STNK, karena kalau kita telat sehari saja akan dikenakan biaya denda. Lebih baik lagi jika kita melakukan perpanjangan lebih awal dari tanggal expired

Saat memasuki halaman samsat, langsung disambut petugas parkir dipintu loket parkir. Petugas akan bertanya mau parkir apa cek fisik, jika kita memang mau perpanjangan STNK berarti cek fisik. Itulah sebabnya kenapa kita harus ke kantor samsat. Pengunjung yang datang tidak semua cek fisik, makanya petugas parkir akan bertanya karena untuk mengarahkan harus parkir di mana.

Setelah selesai urusan parkir, sekarang langsung ke tempat fotocopy untuk mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Syarat perpanjangan, dokumen yang harus kita bawa meliputi: BPKB asli, KTP asli, STNK asli dan beserta copy- annya. Sebenarnya teman-teman bisa memfotocopy di luar, cuman saran saya di lokasi saja karena petugas fotocopy lebih mengetahui detailnya. Bilang saja keperluannya buat apa, nanti langsung disiapkan, sampai tersusun rapi di map.

Selanjutnya saya menuju loket pengambilan formulir yang tertulis “LAYANAN FORMULIR”. Dengan menyerahkan dokumen yang kita bawa, petugas akan memberikan 1 bendel formulir. Di sekitar tempat ini baru saya bisa melihat pengumuman jam pelayanan. Berikut adalah detail pengumuman jam pelayanan. Siapa tahu teman-teman ada yang membutuhkannya.

Jam Pelayanan Samsat Surabaya Selatan:
Senin - kamis : 08.00 - 13.00 wib 
Jum’at         : 08.00 - 11.00 wib
Sabtu        : 08.00 - 12.00 wib

Formulir sudah di tangan. Di samping loket tersedia meja untuk mengisi formulir tersebut. Hanya saja tidak tersedia penanya. Untungnya di sekitar loket tersedia tempat fotocopy yang menyediakan penjualan ATK (Alat Tulis Kantor). 

Formulir yang sudah terisi kita bawa ke “MEJA CEK FISIK”. Formulir kita berikan ke petugas. Dan kita diarahkan untuk menggesek nomor rangka mesin. Kita tak perlu khawatir karena ada petugas lapangan yang siap melakukan penggesekan ini. Nomor rangka sudah berhasil digesek di kertas oleh petugas. Sebelum melanjutkan proses lebih lanjut, kita wajib memindahkan kendaraan kita dari area cek fisik.

“LAYANAN CEK FISIK” itulah tulisan yang tertera di loket. Semua berkas ditambah hasil gesekan kita serahkan ke petugas untuk dicek. Di sini petugas memastikan apakah kita yang bersangkutan atau bukan. Jika memang mewakili mending membawa surat kuasa saja, dari pada harus balik. Kita menunggu beberapa saat, setelah pengecekan selesai petugas mengembalikan berkas ke kita. Sampai proses ini, semua dilakukan di luar gedung. Jadi hendaknya mempersiapkan diri untuk kepanasan dan berkeringat.

Selanjutnya melakukan urusan pembayaran yang loketnya berada di dalam gedung ber AC (Air Conditioner). Jadi kita tak perlu lagi berpanas-panasan. Pertama-tama kita cari loket “PERPANJANGAN 5 TAHUN”. Loket ini dikategorikan loket 1. Kita serahkan berkas kita dan petugas akan menukarnya dengan nomor antrian kasir. Dari situ akan tahu kita harus mengantre di kasir berapa dan urutan ke berapa. Beberapa saat saya  menunggu, dan akhirnya dipanggil ke kasir. Setelah membayar, kasir menyerahkan bukti bayar pajak kita yang biasanya warna coklat seukuran STNK. Jangan lupa untuk mengecek data-datanya karena di sana terdapat pengumuman bahwa setelah meninggalkan kasir samsat tidak bertanggung jawab atas kesalahan data kendaraan.

Bukti pembayaran pajak sudah di tangan, tapi STNK belum. Kita Harus mengantre lagi di loket sebelahnya. Antrean di sini tidak sepanjang antrean kasir. Hanya beberapa pengunjung saja yang terlihat duduk depan loket ini. Begitu selesai di cetak, kita dipanggil untuk mendapatkan STNK baru kita. Hal ini bisa kita cek pada periode berlakunya, yaitu sampai 5 tahun mendatang, misalkan saja jika mengurus tahun 2019 akan tertera: BERLAKU SAMPAI: 05-02-2024. Kita diminta menandatangi log book sebagai bukti STNK sudah diserahkan petugas.

Yang perlu diperhatikan bahwa setelah proses diatas kita jangan langsung pulang karena masih tersisa satu langkah lagi yang harus diselesaikan, yaitu mencetak plat nomor kendaraan. Ini bisa terjadi karena petugas yang menyerahkan STNK tak memberitahunya, mungkin dianggap yang bersangkutan sudah pasti tahu. Selain itu, letak pembuatan plat nomor di luar gedung, paling pojok dekat parkiran tempat gesek nomor rangka mesin. Pada loket ini kita tinggal memperlihatkan STNK dan bukti bayar pajak, petugas langsung membuatkan plat nomor baru. Nomor baru bisa berubah atau tetap sama seperti sebelumnya. Bisa dibilang sebentar pembuatannya, setelahnya langsung diserahkan ke kita dengan bukti menstempel tanda “ PLAT SUDAH DIAMBIL” di STNK kita. 


Untuk mempercepat dalam melakukan pekerjaan rumah tangga dapat dilakukan dengan mempelajari terlebih dahulu proses yang akan dikerjakan. Seperti halnya untuk memperpanjang STNK, proses di atas dapat dijadikan referensi. *) By: Yunie Sudiro.

Senin, 21 November 2016

Perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) di SIM Corner PTC (Pakuwon Trade Center) Surabaya 2016



Semua hal yang lebih praktis dan lebih cepat biasanya dapat mengurangi biaya yang timbul. Demikian juga dengan biaya yang berkenaan dengan pengurusan SIM. Jika kita dapat mengurusnya di lokasi yang lebih dekat dan mengetahui proses pengurusan lebih awal akan dapat menghemat biaya yang tidak perlu. Berikut adalah pengalaman saya mengurus perpanjangan SIM di SIM Corner PTC.

Setiap menjelang  hari ulang tahun saya selalu mengecek expired date antara KTP dan SIM. Jadi saya tahu di tahun ini SIM A saya mati, dan memang sudah berencana memperpanjangnya persis di hari ulang tahun. Pengalaman sebelumnya pernah mengantar suami memperpanjang sekitar 1 (satu) minggu sebelumnya dan ternyata masa berlaku SIM yang baru cuma 4 tahun bukan 5 tahun. Daripada rugi setahun, perpanjangan dilakukan saat hari terakhir berlaku saja. Berakhirnya masa berlaku SIM biasanya bertepatan dengan hari ulang tahun kita. Kebetulan masa berlaku terakhir SIM saya adalah hari minggu. Untunglah saat ini perpanjangan bisa dilakukan di SIM corner yang ada di mall atau SIM keliling. Karena hari minggu tempat yang paling bisa diandalkan adalah mall. Meskipun begitu bukan berarti jam tutupnya selalu mengikuti jam operasional mall. Kali ini saya melakukan perpanjangan di SIM corner PTC  Surabaya. Hari minggu hanya sampai jam 19.00 Wib.

Berbekal pengalaman mengantar pengurusan perpanjangan di SIM keliling taman bungkul Surabaya pada tanggal 4 april 2016, saya hanya membawa SIM asli, KTP asli dan fotokopinya. Ternyata setelah sampai loket syarat yang saya bawa masih kurang lengkap. 

Syarat yang harus dibawa adalah 
  • SIM asli dan fotokopinya, 
  • KTP asli dan fotokopinya serta surat keterangan dokter

Ingat SIM dan KTP harus masih berlaku. SIM yang mati sehari saja sudah tak bisa diperpanjang. Aturan yang baru kita harus mengurus SIM baru.

Waktu itu syarat yang kurang saya bawa adalah foto copi SIM dan surat keterangan dokter. Bisa dibayangkan hari minggu untuk mendapatkan tempat parkir saja sudah susah sekali. Pastilah kita sedapat mungkin tak keluar mall supaya tak sengsara lagi mencari tempat parkir. Kebetulan ada yang bisa bantu fotokopi di PTC, hanya saja saya belum mendapatkan surat keterangan dokter. Sebenarnya ada klinik dokter umum di lantai yang sama, cuma pada hari minggu tutup. Akhirnya terpaksa saya keluar parkir menuju National Hospital karena setahu saya rumah sakit ini yang paling dekat di wilayah itu. Biaya untuk mendapat surat keterangan dokter di rumah sakit ini Rp 150.000.

Persyaratan saya sudah lengkap saya siap kembali ke counter. Setelah diperiksa petugas dan dinyatakan lengkap syarat-syaratnya baru diminta membayar biaya perpanjangan yaitu sebesar Rp 80.000. Baru kemudian diberikan form untuk kita isi. Waktu itu tak ada antrean. Hanya saja petugas foto ke toilet sehingga saya harus menunggu beberapa saat. Begitu petugas siap saya langsung dipanggil untuk foto. Kemudian langsung dicetak. Jadilah SIM A saya yang baru dan berlaku sampai 5 tahun mendatang, yaitu tahun 2021. 


Kita semua pasti mengetahui bahwa biaya pengurusan SIM baru lebih mahal dari biaya perpanjangan. Dengan mempelajari proses sebelum bertindak diharapkan kita bisa mengeliminasi biaya yang tak perlu terjadi.*)By: Yunie sudiro.